Kanal kami: rizensia ~ HYPE ~ OTO

Diskon Pajak Mobil Baru Tahun 2022, Berikut Rinciannya

Assalamu'allaikum...

Ilustrasi Toyota Alphard
Ilustrasi Toyota Alphard

rizensiaOTO - Pemerintah Indonesia resmi melanjutkan program Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP). Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Koordinator (Menko) Perekonomian, secara resmi melanjutkan peraturan tersebut salama tahun 2022.

Meski melanjutkan kebijakan insentif pajak, tapi pemerintah memperbaruhi persyaratannya. Dimana dalam persyaratan terbaru tersebut hanya dua tipe mobil yang berhak untuk mendapatkan relaksasi pajak. Berikut ini rinciannya:

Kelas Mobil LCGC

Jenis mobil pertama yang mendapatkan insentif adalah mobil kelas LCGC atau juga disebut sebagai Kendaraan Bermotor dan Hemat Bahan Bakar (KBH2). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2021, mobil ini dikenakan pajak sebesar 3%.

Maka, ditahun ini LCGC tidak akan dikenakan pajak PPnBN alias 0% selama kuartal pertama. Selanjutnya, pada kuartal kedua, segmen ini akan dikenakan pajak PPnBN 1%. Di kuartal tiga, pembeli harus membayar pajak sebesar 2%. Terakhir di kuartal empat, pemerintah sudah tidak lagi memberikan insentif pajak.

Ini mengindikasikan bahwa pemerintah memberikan potongan pajak sepenuhnya di kuarta pertama tahun 2022, dan secara berlahan akan dinormalkan pada peraturan yang berlaku sebelumnya.

Mobil Bukan Kelas LCGC

Kemudian, pada tipe kendaraan mobil diluar kelas LCGC pemerintah masih memberikan insentif pajak dengan rentang harga Rp 200-250 juta, yang dikenakan tarif PPnBN sebesar 15%.

Dengan demikian mulai kuartal pertama konsumen diberi keringanan berupa diskon PPnBM 50%, di mana pajak mobil turun menjadi 7,5%. Namun untuk kuartal kedua dan seterusnya, pemerintah sudah tidak lagi memberikan relaksasi pajak.

إرسال تعليق

© rizensiaOTO. All rights reserved. Developed by Jago Desain